Rabu, 09 Juli 2008

DESA CERDAS, SEHAT DAN BERMORAL

P E D O M A N

DESA CERDAS, SEHAT DAN BERMORAL

(Desa Csb)

  1. PENDAHULUAN

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Peraturan Bupati Indramayu Nomor 6-A Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 2A.1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2006 sampai dengan 2010.

Latar Belakang

Adanya Gejala penurunan partisipasi secara kolektif yang hampir merata pada setiap desa, sehingga target pelayanan publik untuk mensejahterakan masyarakat secara komulatif belum tercapai pada standar ideal/normatif.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama dari proses pemerintahan yang pencapaiannya tidak akan pernah berhenti sampai kapan pun. Tingkat kesejahteraan masyarakat dapat terus berkembang sejalan dengan kebutuhan manusia yang senantiasa tiada akhir. Pembangunan sebagai proses dalam upaya mengungkit tingkat kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan melalui metode dan pendekatan yang tepat sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Melihat pencapaian indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Indramayu, indeks pendidikan (IP) menjadi salah satu elemen dengan pencapaian yang cukup tinggi. Pemerintah Kabupaten Indramayu memandang kendala yang terjadi dalam mencapai indeks pendidikan sebagai indikator komposit, itu adalah masalah partisipasi masyarakat. Ketika angka partisipasi ini meningkat, diharapkan akan berpengaruh terhadap sarana dan prasarana sekolah. Selanjutnya, hal ini akan berpengaruh pula terhadap peningkatan IPM.

Mengukur indeks pembangunan manusia (IPM) dalam konteks daya beli (DB) yang menjadi salah satu instrumennya? Jawabannya hanya satu, yakni pendapatan.Pendapatan menjadi ukuran untuk melihat sejauhmana daya beli masyarakat meningkat atau tidak.

Namun, daya beli tidak berdiri sendiri karena merupakan tujuan akhir. Sedangkan proses untuk mencapai daya beli ada pada pengembangan perekonomian. Peningkatan daya beli merupakan akibat dari pengembangan perekonomian.

Gejala tersebut menginspirasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu untuk mencari "MODEL TEROBOSAN" yang signifikan untuk mengatasi permasalahan yang ada dibidang Pendidikan, Kesehatan, Peningkatan Perekonomian serta mengatasi Permasalahan sosial Kemasyarakatan pada skala pedesaan.

Konsep "DESA CERDAS, SEHAT DAN BERMORAL" dilontarkan sebagai alternatif terpilih, untuk memecahkan permasalahan tersebut. Konsep ini pada akhirnya mendukung program peningkatan IPM Kabupaten Indramayu dalam upaya mencapai target sebesar 72,20. Program pembangunan daerah, sebagaimana yang dilaksanakan SKPD juga senantiasa diarahkan untuk mendukung dan memperhatikan tujuan pencapaian IPM.


B. MAKSUD

Konsep "DESA CERDAS, SEHAT DAN BERMORAL" mempunyai maksud untuk menciptakan dan menghidupkan kembali sikap responsip bagi desa-desa di Kabupaten Indramayu dalam mengatasi permasalahannya dibidang Pendidikan, Kesehatan, Peningkatan Perekonomian serta Permasalahan sosial Kemasyarakatan lainnya.

  1. T U J U A N

Program Desa Cerdas, Sehat dan Bermoral secara garis besar bertujuan untuk meningkatkan aspek pendidikan, kesehatan dan ahlak masyarakatnya. Dengan diterapkannya Konsep "DESA CERDAS, SEHAT DAN BERMORAL" diharapkan meningkatnya respon warga masyarakat yang terkemas dalam sistem pembangunan yang terintegrasi di pedesaan, maka akan terjadi Peningkatan Kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh di Kabupaten Indramayu, konsep Desa Cerdas bertujuan untuk lebih mempercepat implementasi IPM (Indeks Pembangunan Manusia) di Kabupaten Indramayu, supaya pelaksanaannya di masyarakat lebih cepat dan profesional.


D. DEFINISI DESA CERDAS, SEHAT DAN BERMORAL

Definis Konsep

Dalam paradigma IPM, fokus utama ditujukan untuk pengembangan manusia, kemakmuran, keadilan, dan keberlanjutan (sustainability). Dasar pemikiran paradigma ini mengacu kepada keseimbangan ekologi manusia dan tujuan utamanya adalah aktualisasi optimal potensi manusia.

Pada awalnya Pemerintah Propinsi Jawa Barat merumuskan kebijakan Desa cerdas dalam rangka mendukung program raksa desa (memelihara, membina desa) dan salah satu dalam kegiatannya ikut mensukseskan Wajib Belajar Sembilan Tahun (Wajar 9 Tahun). Kebijakan Desa cerdas ini ditujukan pada desa-desa miskin, dan dengan program ini diharapkan masyarakat miskin akan peduli dengan pendidikan.

Selanjutnya para Bupati dan Walikota mengusulkan desa-desa diwilayahnya untuk menerapkan program Desa cerdas. Desa cerdas merupakan percontohan untuk desa lainnya agar mereka ikut mengembangkan desanya. Kemajuan yang dicapai oleh masyarakat desa cerdas pada umumnya tidak hanya pada tingkat perkonomiannya. Namun, juga dapat meningkatkan kecerdasan masyarakat dari kehidupan.

Pemerintah Kabupaten Indramayu secara khusus akan melaksanakan program Desa Cerdas, Sehat dan Bermoral (Desa CSB). Desa CSB di sini bukan hanya dilihat dari kemajuan di bidang pendidikan saja. Namun cerdas dalam arti luas, yaitu Cermat, Energik, Responsif Dalam Antisipasi Situasi serta desa yang memiliki banyak inisiatif, inovasi dan kreatifitas dalam mewujudkan Indramayu Remaja (religius, maju, mandiri dan sejahtera).

Desa cerdas adalah desa yang warganya memiliki sikap positif untuk merespon permasalahan, bidang peningkatan derajat pendidikan, kesehatan, perekonomian dan permasalahan sosial yang dibangun oleh warganya, terkelola melalui sistem menejemen dan melibatkan partisipasi serta potensi yang ada.

Berdasarkan konsep Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), konsep kesehatan secara paripurna meliputi urusan “sehat” secara fisik, tetapi juga secara sosial dan spiritual. Unsur kesehatan dalam penghitungan indeks pembangunan manusia (IPM) diwakili oleh indeks kesehatan yang meliputi derajat kesehatan dan angka harapan hidup (life expectancy rate). Indikator ini digunakan untuk mengukur status kesehatan masyarakat, panjang umur rata-rata.

Secara etimologis moral berasal dari bahasa Belanda “moural”, yang berarti kesusilaan, budi pekerti. Sedangkan menurut W.J.S. Poerwadarminta moral berarti "ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan.32 Dalam Islam moral dikenal dengan istilah akhlak.

Al-Ghazali dalam Ihya ulumuddin menerangkan tentang definisi akhlak sebagai berikut: Akhlak adalah perilaku jiwa, yang dapat dengan mudah melahirkan perbuatan-perbuatan, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Apabila perilaku tersebut mengeluarkan beberapa perbuatan baik dan terpuji, baik menurut akal mau-pun tuntunan agama, perilaku tersebut dinamakan akhlak yang baik. Apabila perbuatan yang dikeluarkan itu jelek, maka peri­laku tersebut dinamakan akhlak yang jelek.

Lebih lanjut al-Ghazali menguraikan, Induk atau prinsip dari budi pekerti itu ada empat:

(1) kebijaksanaan (al-hikmah),

(2) keberanian,

(3) menjaga diri, dan

(4) keadilan.

Maksud kebijaksanaan adalah perilaku jiwa yang dapat menemukan kebenaran dari yang salah dalam semua perbuatan yang dikerjakan. Keberanian ada­lah kekuatan sifat amarah yang tunduk kepada akal dalam menjalankannya. Menjaga diri adalah mendidik kekuatan syahwat dengan pendidikan akal dan syara'. Adil adalah perilaku jiwa yang dapat mengatur sifat amarah dan syahwat dan dapat mengarahkannya kepada yang dikehendaki hikmah dan da­pat menggunakannya menurut kebutuhan. Barangsiapa dapat melaksanakan empat prinsip ini, maka akan keluarlah akhlak yang baik keseluruhannya.

Definisi Operasional

Desa Cerdas, Sehat dan Bermoral dapat diukur atau dilihat dari Bagaimana tingkat respon terhadap permasalahan yang ada di bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan permasalahan social lainnya.

Konsep Desa Cerdas, Sehat dan Bermoral bertujuan untuk lebih mempercepat implementasi IPM (Indeks Pembangunan Manusia) di Kabupaten Indramayu, supaya pelaksanaannya di masyarakat lebih cepat dan profesional. Adapun kriteria untuk menjadi Desa Cerdas, Sehat dan Bermoral antara lain desa harus mampu mengimplementasikan serta mengoperasionalkan seluruh kebijakan Bupati, dalam melaksanakan pembangunan di desa. Sebagai contoh, desa yang bersangkutan seluruh warganya sudah sekolah minimal 9 tahun dan dapat baca tulis Al-quran. Kemudian, posyandu harus mencakup seluruh penduduk dan seluruh program yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan kesehatan gratis. Desa tersebut juga bisa dikatakan sebagai Desa Cerdas apabila unit kegiatan masyarakat (UKM) atau koperasi sudah bisa memberikan perlindungan dan jangkauan kepada seluruh penduduk.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Dr. Hanny Ronosulistyo, Sp.O.G., M.M., terdapat tiga besar hambatan dalam meningkatkan indeks kesehatan:

Secara faktual, kondisi kesehatan lingkungan sangat mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat. Hal itu juga dipengaruhi secara nyata oleh peran serta masyarakat yang belum menunjukkan kondisi yang lebih baik, terutama pemahaman terhadap Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

keterbatasan aksesibilitas dan kualitas kesehatan. Pelayanan kesehatan dasar masih belum mencapai standar pelayanan minimal (SPM), prasarana pelayanan kesehatan dasar belum dapat diakses sepenuhnya oleh masyarakat terutama penduduk miskin, tenaga kesehatan belum merata terutama di perdesaan.

jumlah penduduk miskin. Persentase penduduk miskin di Jabar pada 2006 mencapai 29,05%. Jumlah penduduk miskin cenderung terus meningkat setiap tahunnya dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat. Akibatnya, membebani APBD masing-masing daerah. Upaya yang dilakukan untuk mencapai target indeks kesehatan dalam IPM diawali dengan sosialisasi dan penyebaran pengetahuan ke tiap desa mengenai PHBS yang menjadi pangkal utama pencegahan penyakit.

Ukuran perseorangan bagi baik dan buruk, bagus dan jelek berbeda menurut perbedaan persepsi seseorang, perbedaan masa, dan perubahan keadaan dan tempat. Namun demikian, dalam setiap masyarakat dalam suatu masa ada ukuran umum, artinya ukuran rang diakui oleh seluruh atau oleh sebagian terbesar dari anggota-anggotanya. Ukuran umum itu mungkin berbeda dari suatu masyarakat dengan masyarakat lain, akan tetapi ada pokok-pokok tertentu yang ada persamaannya antara semua manusia dalam melihat baik dan buruk. Bagi umat Islam pendasaran baik dan buruk bagi perbuatan adalah kepada kitab pedomannya, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Apa yang dinyatakan baik, maka itulah ukuran kebaikan bagi umat manusia, demikian pula yang jelek.

Pada masyarakat yang masih sederhana, norma susila atau moral telah memadai untuk menciptakan ketertiban dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat, dan menegakkan kesejahteraan dalam masyarakat. Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada seseorang supaya menjadi manusia yang sempurna.

E. INDIKATOR

Ada beberapa indikator sehingga sebuah desa dapat digolongkan sebagai Desa Cerdas, Sehat dan Bermoral :

angka partisipasi murni (APM) tingkat SD di desa tersebut berkisar antara 95-100 persen.

APM tingkat SLTP mencapai 80 persen.

angka droup out (DO) di desa itu 0 persen.

angka mengulang siswa minimal 1 persen.

angka melek huruf 100 persen dan

pengembangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) minimal 1 buah.

Terdapat Pos yandu

Adanya tempat sampah ditiap rumah

Adanya tempat beribadah minimal Musholla, Tajuk atau Surau.

Tidak adanya kasus kriminal, kenakalan remaja dan kerawanan sosial lainnya.

Artinya bahwa dalam desa tersebut tidak ada warga yang buta huruf, tidak ada anak sekolah yang droup out, serta hampir semua lulusan SD dan SLTP meneruskan sekolahnya.

Kemudian, posyandu harus mencakup seluruh penduduk dan seluruh program yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan kesehatan gratis. Dan secara nyata peran serta masyarakat yang menunjukkan pemahaman terhadap Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai pangkal utama pencegahan penyakit.. Pelayanan kesehatan dasar mencapai standar pelayanan minimal (SPM), prasarana pelayanan kesehatan dasar dapat diakses sepenuhnya oleh masyarakat terutama penduduk miskin, tenaga kesehatan merata.

Desa tersebut juga bisa dikatakan sebagai Desa CSB apabila unit kegiatan masyarakat (UKM) atau koperasi sudah bisa memberikan perlindungan dan jangkauan kepada seluruh penduduk serta pembinaan kehidupan yang religius dan harmonis dalam kerukunan umat beragama, salah satunya melaksanakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk meneruskan ke SLTP, anak-anak harus memikili sertifikat telah mengikuti Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA).

F. PENUTUP

Demikian Konsep Desa Cerdas, Sehat dan bermoral agar dipedomani dan dapat dilaksanakan, sehingga Visi – Misi Kabupaten Indramayu dapat terwujud terutama dalam hal peningkatan IPM masyarakat Kabupaten Indramayu yang pada akhirnya Kabupaten Indramayu menjadi Kabupaten yang “REMAJA” (Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera)

Minggu, 06 Juli 2008

Hukum Waris

HUKUM WARIS


A. Hukum waris
adalah segala peraturan hukum yang mengatur tentang beralihnya harta warisan dari pewaris karena kematian kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk.

Inti hukum waris adalah mengatur tentang hak waris (hak kebendaan).
Waris timbul karena ada peristiwa kematian, pada seorang anggota keluarga (ayah, ibu, anak).
1. Pewaris
adalah orang yang meningal dunia dan meninggalkan harta kekayaan pada orang yang masih hidup.

2. Ahli waris;(psl 833: 1, psl 874 KUHPdt)
- setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutangnya.
- dapat menggugat siapa saja yang melanggar hak warisnya (psl 834,1066: 2 KUHPdt)
- hak waris didasarkan hubungan pekawinan, darah dan wasiat.
Walaupun ahli waris itu berhak atas harta warisan, apabila ia melakukan perbuatan tidak patut terhadap pewaris, ia tidak patut menerima warisan dari pewaris (psl 838 KUHPdt)

3. Harta warisan
terdiri dari kekayaan yang dikurangi dengan hutang dan beban lainnya ( psl 1100 KUHPdt).
Dalam KUHPdt hukum waris tidak dibedakan antara anak laki-laki dan perempuan, antara suami dan istri, bagian anak laki-laki dan sama dengan bagian perempuan, bagian istri / suami sama dengan bagian anak jika dari perkawinan itu dilahirkan anak.

B. KUHPdt menganut
1. Sistem keturunan bilateral ; ahli waris berhak mewaris dari ayah jika ayah meninggal dan berhak mewaris dari ibu jika ibu meninggal.
2. Sistem kewarisan individual ; sejak pewaris meninggal harta warisan dapat di bagi-bagi di antara para ahli waris, tiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang mejadi haknya.
C. Materi Hukum waris :
ab intestato; didasarkan pada hubungan perkawinan dan hubungan darah, (psl 832 KUHPdt)
testamentair; didasarkan pada wasiat (testament).

Ab intestate;
anak / keturunannya dan istri/suami yang hidup,
orang tua (bapak ibu) dan saudara pewaris,(psl 854 KUHPdt)
nenek-kakek / leluhur lainnya dalam garis lurus (psl 853 KUHPdt)
sanak keluarga dalam garis ke samping sampai tingkat ke 6 (psl 861: 1 KUHPdt)
jika a-d tidak ada maka harta warisan menjadi milik Negara.
Golongan ahli waris tersebut ditetapkan secara berurutan, artinya jika tidak terdapat golongan pertama maka golongan kedua lah yang berhak sebagai ahli waris, dan seterusnya.

Surat wasiat (testament); perbuatan pewaris pada masa hidupnya mengenai harta kekayaannya apabila ia meninggal dunia.

D. Bentuk surat wasiat :
Olografis; seluruhnya ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pewaris, disimpan pada notaries dengan 2 saksi. (psl 932: 1,2,3 KUHPdt)
Umum; menggunakan akta umum yang harus dibuat di hadapan notaries dihadiri 2 saksi.(psl 938, 939: 1 KUHPdt)
Rahasia / tertutup; yang dibuat oleh pewaris dg tulisan sendiri / oleh orang lain, yang ditandatangani oleh pewaris, diserahkan pada notaries dengan 4 saksi.(psl 940 KUHPdt)

E. Isi surat wasiat :
Pengangkatan waris; berisi wasiat pewaris memberikan kpd seorang / lebih (jadi ahli waris) seluruh / sebagian dari harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.(psl 954 KUHPdt).
Hibah (legaat); yang memuat ketetapan khusus, pewaris memberikan kepada seorang / beberapa orang (psl 957 KUHPdt). Orang yang memperoleh hibah (legaataris) bukan ahli waris dan tidak wajib membayar hutang pewaris.

F. Hukum waris Islam ( An Nisaa: 11,12,176 )
Bagian anak laki-laki 2 x bagian perempuan (Annisaa: 11)
Bagian suami / isteri sebagai berikut (Annisaa: 12):
1. Suami mendapat 1/2 dari harta peninggalan istri, jika isteri tidak punya anak; suami mendapat ¼ jika isteri punya anak.
2. Isteri mendapat ¼ dari harta peninggalan suami, jika suami tidak punya anak; isteri dapat 1/8 jika suami punya anak.
c. Pembagian warisan dilakukan setelah diselesaikan wasiat (1/3)dan / hutang pewaris.

G. Wasiat dalam hukum Islam:
Hukum waris Islam tidak mempersoalkan bentuk wasiat, tapi isinya. Diwasiatkan dengan akta atau tidak bukan persoalan.yang jelas ada saksi yang mengetahui (Al Baqarah: 180-182, 240).
- diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa (180).
- Maka siapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosa adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui (181).
- Akan tetapi, siapa yang khawatir terhadap orang yang berwasiat itu berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang(182).

goodgovernance

MATERI PENGARAHAN
GOOD GOVERNANCE DAN CIVIL SOCIETY

A. PENGERTIAN

Good governance adalah mekanisme, praktek dan tata cara pemerintah dan warga mengatur sumber daya dan memecahkan masalah-masalah public. Kualitas governance dinilai dari kualitas interaksi yang terjadi antara komponen governance yaitu Pemerintah, Civil society dan sector swasta. Governance yang baik memiliki unsur-unsur akuntabilitas, partisipasi, predictability dan tranparansi.

Civil society atau kelompok social meliputi organisasi non pemerintah / LSM, institusi masyarakat di akar rumput, media, institusi pendidikan, asosiasi profesi, organisasi keagamaan dan lain-lain yang secara keseluruhan dapat menjadi kekuatan penyeimbang dari pemerintah maupun sector swasta.

B. PENGALAMAN MASA LALU

Ketika Soeharto turun dari kepresidenan pada Mei 1998, ada harapan terjadinya perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Salah satu isu yang mencuat adalah mewabahnya korupsi yang tidak hanya melibatkan Soeharto dan keluarganya, tetapi juga seakan telah sampai ke pemerintahan tingkat yang rendah.

Rendahnya transparansi dan akuntabilitas, disertai dengan paternalisme buta dan pemupusan inisiatif local mengarah pada situasi ketidakpercayaan dari kalangan masyarakat dan lembaga public. Masyarakat tidak mempercayai institusi-institusi yang semestinya bertujuan untuk menjaga hukum dan ketertiban, yaitu : Polisi, Pengadilan dan administrasi public.

Belajar dari sejarah kelembagaan dan budaya politik Indonesia, sulit untuk terjadinya reformasi di sector public bila berharap dari dalam aparat itu sendiri. Terlalu besar resiko dan terlalu sedikit penghargaan bagi aparat public yang melakukan inovasi.

C. REFORMASI PUBLIK

Reformasi sector public di Indonesia tampaknya harus diprakarsai oleh pihak luar, melalui tekanan-tekanan dari Civil society dan reformasi politik melalui anggota legislative dan partai politik.

Pelatihan-pelatihan professional yangdiselenggarakan oleh lembaga-lembaga donor sejak 1980 an – dan 1990 an sepertinya kecil pengaruhnya terhdap perubahan, karena situasinya kembali tergantung kepada individu dan lembaganya yang memang tidak beritikad baik untuk melakukan perubahan. Kondisi yang mendukung untuk terjadinya perubahan tidak tersedia

D. CIRI-CIRI GOOD GOVERNANCE

Menurut UNDP, Governance meliputi pemerintah, sector swasta dan civil society. Dalam dokumen kebijakannya UNDP menyebutkan ciri-ciri Good governance, yaitu :
- mengikutsertakan semua,
- transparan dan bertanggung jawab,
- efektif dan adil,
- menjamin adanya supremasi hukum,
- menjamin bahwa priotitas-prioritas bidang politik, social dan ekonomi didasarkan pada consensus masyarakat, serta
- memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

Kita menginginkan adanya penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, yaitu pemerintahan yang menekankan pentingnya membangun proses pengambilan keputusan public yang sensitive terhadap suara-suara komunitas. Artinya, proses pengambilan keputusan dengan andil seluruh stakeholder ( individu, kelompok atau organisasi yang memiliki kepentingan, terlibat atau dipengaruhi oleh kegiatan atau program pembangunan). Aspek partisipasi dalam governance menuntut adanya hubungan langsung antara pemerintah dan warganya, tidak semata-mata melalui perantara wakil dalam DPR atau Partai-Partai politik saja.

Singkatnya, governance yang baik hanya dapat tercipta apabila dua kekuatan saling mendukung, yaitu :
- warga yang bertanggung jawab, aktif dan memiliki kesadaran,
- bersama dengan pemerintah yag terbuka, tanggap, mau mendengar dan mau melibatkan (inklusif).

Lembaga seperti PBB, Bank Dunia dan ADB (Asian Development Bank) selalu merasa peduli terhadap kemiskinan, karena kemiskinan akan menurunkan potensi membangun. Dan Good Governance dipercaya sebagai penentu untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.

Dalam kaitan dengan proses desentralisasi di Indonesia, isu governance didiskusikan lebih terfokus pada governance di tingkat local. Mendorong partisipasi dan demokratisasi yang efektif di tingkat local. Penekanan di berikan pada adanya proses konsultasi dengan berbagai stakeholders di daerah, monitoring kinerja pelayanan public dan mengaitkan insentif karir Pegawai Negeri di daerah dengan tingkat kepekaan terhadap kebutuhan konstituennya.

E. GOOD GOVERNANCE DAN CIVIL SOCIETY

Pemerintah yang baik tidak akan terjadi tanpa civil society yang kuat. Dalam kaitan keberadaan Civil society yang kuat, terdapat istilah modal social (social capital), sebagai salah satu bentuk modal yang sangat berharga selain financial, physical dan human capital.
Social capital adalah proses antar manusia yang membentuk jaringan, norma-norma, kepercayaan social serta memfasilitasi koordinasi dan kerjasama bagi keuntungan bersama. Modal sosial merupakan dasar untuk membangun Civil society yang kuat serta dipercaya akan mempengaruhi tingkat kemajuan perekonomian dan distribusi keuntungan.
Masa transisi sesungguhnya menawarkan peluang munculnya inovasi dan kreativitas dari pemerintah local maupun civil society untuk menajamkan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan governance. Antusiasme berbagai pihak untuk mempraktekan demokrasi dan melakukan reformasi di berbagai bidang, telah mempengaruhi dinamika yang menjadi moto perubahan. Penyelenggaraan Good governance menuntut adanya perubahan-perubahan yang ekstensif, terutama dalam peran pemerintah.

Reformasi dari “old governance” ke “new governance” pada prakteknya akan menghadapi permasalahan yang sangat kompleks. Inti dari reformasi adalah bagaimana mengelola suatu proses perubahan. Satu tahap penting alam tahap perubahan adalah recognition stage, yaitu tahap mengenali dan menyadari bahwa perubahan memang betul-betul diperlukan. Setiap agenda untuk melakukan perubahan, dalam implementasinya selalu menimbulkan reaksi balik. Kemampuan untuk mendiagnosis dan memilih strategi untuk mendorong perubahan, adalah langkah berikut yang diperlukan untuk melakukan perubahan secara efektif.

Kunci sukses perubahan dalam proses governance ditentukan oleh beberapa faktor. Salah satu yang terpenting terletak pada orang-orang yang ada di dalam proses governance itu sendiri. Orang-orang itu adalah mereka yang menciptakan dan memelihara perubahan. Kalau mereka terlibat, komit dan siap untuk melaukan adaptasi, kondisi yan diharapkan akan lebih mudah di capai. Kalau tidak, setiap individu bisa menjadi penghambat perubahan.

Seorang pemimpin memiliki peran yang besar dalam suatu proses perubahan, karena ia memiliki kekuatan untuk mengubah banyak hal dalam lingkup kekuasaannya. Tetapi perubahan yang sejati tidak akan terjadi tanpa dukungan yang luas dari mereka yang terpengaruh oleh proses perubahan yang akan terjadi. Itu sebabnya terlalu banyak menggantungkan proses perubahan semata-mata pada pimpinan seringkali tidak efektif. Mengelola perubahan adalah suatu proses untuk menghasilkan perubahan dengan tingkat resistensi yang minimal. Untuk itu, keterlibatan berbagai pihak yang terpengaruh harus dilakukan sejak awal. Keterlibatan bukan sekedar mereka diberitahu tentang adanya rencana untuk berubah, tetapi juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendefinisikan dan menentukan agenda perubahan dan secara penuh meberikan komitmennya untuk mengimplementasikan proses perubahan.

Salah satu perubahan mendasar yang diharapkan terjadi secara sejati di Indonesia adalah agar pendekatan pembangunan menjadi lebih partisipatoris. Relasi yang dinamis antara Pemerintah dan Civil society adalah cara yang paling baik untuk meningkatkan kualitas pemerintah. Civil society yang kuat tidak hanya dalam arti cukup terorganisir dan independent, tetapi lebih jauh lagi, dapat menjalankan peran sebagai sumber gagasan, memperkuat kapasitas pemerintah untuk menjalankan pendekatan baru yang lebih partisipatoris serta melakukan monitoring secara efektif.

Cara lain yang dilakukan untuk memperoleh gagasan dalam rangka mendorong partisipasi dan memperbaiki kinerja governance di Indonesia adalah dengan melibatkan para konsultan berpengalaman di tingkat regional atau internasional.