Kamis, 19 Februari 2009

PERDES APBDes INDRAMAYU

C O N T O H

PERATURAN DESA MULIH HARJA NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MULIH HARJA
TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUWU MULIH HARJA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 212 ayat (5) Undang –
undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 55 sampai
dengan 61 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa maka perlu mengatur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Mulih Harja.

b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas perlu ditetapkan
Peraturan Desa Mulih Harja tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Mulih Harja Tahun Anggaran 2009.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950);
2. Undang – undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4389) ;
3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4438) ;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4587) ;
7.Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2004 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Desa dan Keputusan Kuwu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2004 seri D.6) ;
8.Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2004 tentang Bentuk Produk-produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 tahun 2004 seri D.7) ;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 tahun 2006 seri D.1) ;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu No. 9 Tahun 2006 seri E.6 ) ;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2008 seri E.4) ;
12.Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 20009 Seri : A.1).

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MULIH HARJA
DAN
KUWU MULIH HARJA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : Peraturan Desa Mulih Harja Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Mulih Harja.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Indramayu ;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah ;
3. Desa adalah Desa Mulih Harja yaitu Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas – batas Wilayah yang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia ;
4. Kuwu adalah Kuwu Mulih Harja selaku Kepala Pemerintah Desa yang dipilih langsung oleh warga Masyarakat melalui Pemilihan Kuwu ;
5. Pemerintah Desa adalah Kuwu dan Pamong Desa Mulih Harja sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa Mulih Harja ;
6. Badan Permusyawaratan Desa Mulih Harja selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan Perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ;
8. Pamong Desa Mulih Harja adalah Pembantu Kuwu yang terdiri dari Juru Tulis sebagai Unsur Staf, Kliwon, raksa Bumi, Lebe dan Lurah sebagai Unsur Pelaksana teknis lapangan serta Bekel sebagai unsur kewilayahan ;
9. Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kuwu setelah mendapat Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dan diundangkan dalam Berita Daerah ;
10. Peraturan Kuwu adalah Peraturan yang dibuat oleh Kuwu sebagai pelaksanaan dari Peraturan Desa ;
11. Keputusan Kuwu adalah Keputusan yang dibuat oleh Kuwu sebagai pelaksaan dari Peraturan Desa dan/atau Peraturan Kuwu ;
12. Pendapatan Desa adalah Pendapatan Asli Desa, Pendapatan yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah serta lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat ;
13. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa, antar Pemerintah Desa atau dari Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.


BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Pasal 2

(1). Pendapatan Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

(2). Anggaran Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa) sebesar Rp. ……………..
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten sebesar Rp. ……………..
c. Bagian dari Retribusi Kabupaten sebesar Rp. ……………..
d. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. ……………..
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten
dan Desa lainnya sebesar Rp. ……………..
f. Hibah dan Sumbangan dari Pihak Ketiga
yang tidak mengikat. sebesar Rp. ……………..

Pasal 3
(1). Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
(2). Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, terdiri dari:
a. Belanja langsung ; dan
b. Belanja tidak langsung.
(3). Anggaran Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. Belanja Pegawai ; sebesar Rp. ……………..
b. Belanja Barang dan Jasa ; sebesar Rp. ……………..
c. Belanja Modal. sebesar Rp. ……………..
(3). Anggaran Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
a. Belanja Pamong/Penghasilan Tetap ; sebesar Rp. ……………..
b. Belanja Subsidi ; sebesar Rp. ……………..
c. Belanja Hibah ; sebesar Rp. ……………..
d. Belanja Bantuan Sosial ; sebesar Rp. ……………..
e. Belanja Bantuan Keuangan ; sebesar Rp. ……………..
f. Belanja Tak Terduga. sebesar Rp. ……………..

Pasal 4
(1). Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

(2). Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran Pembiayaan.
(3). Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a di atas, mencakup:
a. Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya ;
b. Pencairan Dana Cadangan ;
c. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan ;
d. Penerimaan Pinjaman ;
(4). Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b di atas, mencakup:
a. Pembentukan Dana Cadangan ;
b. Penyertaan Modal Desa ;
c. Pembayaran Utang.

Pasal 5

Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratusan Desa ini.

BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 6

(1). Hal-hal yang yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya dari Peraturan Desa ini akan diatur dalam Peraturan Kuwu dan/atau Keputusan Kuwu.

(2). Apabila dikemudian hari terdapat perubahan, akan diadakan perbaikan seperlunya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Indramayu.

Ditetapkan di Mulih Harja
pada tanggal ….……… 2009

KUWU,


(……………………………………………)


Disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa Mulih Harja
Dengan Keputusan :
Nomor :
Tanggal :


Diundangkan di Indramayu
pada tanggal

SEKRETARIS DESA


( ………………………………………… )

BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
Nomor : Tahun :