Rabu, 09 Juli 2008

DESA CERDAS, SEHAT DAN BERMORAL

P E D O M A N

DESA CERDAS, SEHAT DAN BERMORAL

(Desa Csb)

  1. PENDAHULUAN

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Peraturan Bupati Indramayu Nomor 6-A Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 2A.1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2006 sampai dengan 2010.

Latar Belakang

Adanya Gejala penurunan partisipasi secara kolektif yang hampir merata pada setiap desa, sehingga target pelayanan publik untuk mensejahterakan masyarakat secara komulatif belum tercapai pada standar ideal/normatif.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama dari proses pemerintahan yang pencapaiannya tidak akan pernah berhenti sampai kapan pun. Tingkat kesejahteraan masyarakat dapat terus berkembang sejalan dengan kebutuhan manusia yang senantiasa tiada akhir. Pembangunan sebagai proses dalam upaya mengungkit tingkat kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan melalui metode dan pendekatan yang tepat sehingga pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Melihat pencapaian indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Indramayu, indeks pendidikan (IP) menjadi salah satu elemen dengan pencapaian yang cukup tinggi. Pemerintah Kabupaten Indramayu memandang kendala yang terjadi dalam mencapai indeks pendidikan sebagai indikator komposit, itu adalah masalah partisipasi masyarakat. Ketika angka partisipasi ini meningkat, diharapkan akan berpengaruh terhadap sarana dan prasarana sekolah. Selanjutnya, hal ini akan berpengaruh pula terhadap peningkatan IPM.

Mengukur indeks pembangunan manusia (IPM) dalam konteks daya beli (DB) yang menjadi salah satu instrumennya? Jawabannya hanya satu, yakni pendapatan.Pendapatan menjadi ukuran untuk melihat sejauhmana daya beli masyarakat meningkat atau tidak.

Namun, daya beli tidak berdiri sendiri karena merupakan tujuan akhir. Sedangkan proses untuk mencapai daya beli ada pada pengembangan perekonomian. Peningkatan daya beli merupakan akibat dari pengembangan perekonomian.

Gejala tersebut menginspirasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu untuk mencari "MODEL TEROBOSAN" yang signifikan untuk mengatasi permasalahan yang ada dibidang Pendidikan, Kesehatan, Peningkatan Perekonomian serta mengatasi Permasalahan sosial Kemasyarakatan pada skala pedesaan.

Konsep "DESA CERDAS, SEHAT DAN BERMORAL" dilontarkan sebagai alternatif terpilih, untuk memecahkan permasalahan tersebut. Konsep ini pada akhirnya mendukung program peningkatan IPM Kabupaten Indramayu dalam upaya mencapai target sebesar 72,20. Program pembangunan daerah, sebagaimana yang dilaksanakan SKPD juga senantiasa diarahkan untuk mendukung dan memperhatikan tujuan pencapaian IPM.


B. MAKSUD

Konsep "DESA CERDAS, SEHAT DAN BERMORAL" mempunyai maksud untuk menciptakan dan menghidupkan kembali sikap responsip bagi desa-desa di Kabupaten Indramayu dalam mengatasi permasalahannya dibidang Pendidikan, Kesehatan, Peningkatan Perekonomian serta Permasalahan sosial Kemasyarakatan lainnya.

  1. T U J U A N

Program Desa Cerdas, Sehat dan Bermoral secara garis besar bertujuan untuk meningkatkan aspek pendidikan, kesehatan dan ahlak masyarakatnya. Dengan diterapkannya Konsep "DESA CERDAS, SEHAT DAN BERMORAL" diharapkan meningkatnya respon warga masyarakat yang terkemas dalam sistem pembangunan yang terintegrasi di pedesaan, maka akan terjadi Peningkatan Kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh di Kabupaten Indramayu, konsep Desa Cerdas bertujuan untuk lebih mempercepat implementasi IPM (Indeks Pembangunan Manusia) di Kabupaten Indramayu, supaya pelaksanaannya di masyarakat lebih cepat dan profesional.


D. DEFINISI DESA CERDAS, SEHAT DAN BERMORAL

Definis Konsep

Dalam paradigma IPM, fokus utama ditujukan untuk pengembangan manusia, kemakmuran, keadilan, dan keberlanjutan (sustainability). Dasar pemikiran paradigma ini mengacu kepada keseimbangan ekologi manusia dan tujuan utamanya adalah aktualisasi optimal potensi manusia.

Pada awalnya Pemerintah Propinsi Jawa Barat merumuskan kebijakan Desa cerdas dalam rangka mendukung program raksa desa (memelihara, membina desa) dan salah satu dalam kegiatannya ikut mensukseskan Wajib Belajar Sembilan Tahun (Wajar 9 Tahun). Kebijakan Desa cerdas ini ditujukan pada desa-desa miskin, dan dengan program ini diharapkan masyarakat miskin akan peduli dengan pendidikan.

Selanjutnya para Bupati dan Walikota mengusulkan desa-desa diwilayahnya untuk menerapkan program Desa cerdas. Desa cerdas merupakan percontohan untuk desa lainnya agar mereka ikut mengembangkan desanya. Kemajuan yang dicapai oleh masyarakat desa cerdas pada umumnya tidak hanya pada tingkat perkonomiannya. Namun, juga dapat meningkatkan kecerdasan masyarakat dari kehidupan.

Pemerintah Kabupaten Indramayu secara khusus akan melaksanakan program Desa Cerdas, Sehat dan Bermoral (Desa CSB). Desa CSB di sini bukan hanya dilihat dari kemajuan di bidang pendidikan saja. Namun cerdas dalam arti luas, yaitu Cermat, Energik, Responsif Dalam Antisipasi Situasi serta desa yang memiliki banyak inisiatif, inovasi dan kreatifitas dalam mewujudkan Indramayu Remaja (religius, maju, mandiri dan sejahtera).

Desa cerdas adalah desa yang warganya memiliki sikap positif untuk merespon permasalahan, bidang peningkatan derajat pendidikan, kesehatan, perekonomian dan permasalahan sosial yang dibangun oleh warganya, terkelola melalui sistem menejemen dan melibatkan partisipasi serta potensi yang ada.

Berdasarkan konsep Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), konsep kesehatan secara paripurna meliputi urusan “sehat” secara fisik, tetapi juga secara sosial dan spiritual. Unsur kesehatan dalam penghitungan indeks pembangunan manusia (IPM) diwakili oleh indeks kesehatan yang meliputi derajat kesehatan dan angka harapan hidup (life expectancy rate). Indikator ini digunakan untuk mengukur status kesehatan masyarakat, panjang umur rata-rata.

Secara etimologis moral berasal dari bahasa Belanda “moural”, yang berarti kesusilaan, budi pekerti. Sedangkan menurut W.J.S. Poerwadarminta moral berarti "ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan.32 Dalam Islam moral dikenal dengan istilah akhlak.

Al-Ghazali dalam Ihya ulumuddin menerangkan tentang definisi akhlak sebagai berikut: Akhlak adalah perilaku jiwa, yang dapat dengan mudah melahirkan perbuatan-perbuatan, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan. Apabila perilaku tersebut mengeluarkan beberapa perbuatan baik dan terpuji, baik menurut akal mau-pun tuntunan agama, perilaku tersebut dinamakan akhlak yang baik. Apabila perbuatan yang dikeluarkan itu jelek, maka peri­laku tersebut dinamakan akhlak yang jelek.

Lebih lanjut al-Ghazali menguraikan, Induk atau prinsip dari budi pekerti itu ada empat:

(1) kebijaksanaan (al-hikmah),

(2) keberanian,

(3) menjaga diri, dan

(4) keadilan.

Maksud kebijaksanaan adalah perilaku jiwa yang dapat menemukan kebenaran dari yang salah dalam semua perbuatan yang dikerjakan. Keberanian ada­lah kekuatan sifat amarah yang tunduk kepada akal dalam menjalankannya. Menjaga diri adalah mendidik kekuatan syahwat dengan pendidikan akal dan syara'. Adil adalah perilaku jiwa yang dapat mengatur sifat amarah dan syahwat dan dapat mengarahkannya kepada yang dikehendaki hikmah dan da­pat menggunakannya menurut kebutuhan. Barangsiapa dapat melaksanakan empat prinsip ini, maka akan keluarlah akhlak yang baik keseluruhannya.

Definisi Operasional

Desa Cerdas, Sehat dan Bermoral dapat diukur atau dilihat dari Bagaimana tingkat respon terhadap permasalahan yang ada di bidang pendidikan, kesehatan, perekonomian, dan permasalahan social lainnya.

Konsep Desa Cerdas, Sehat dan Bermoral bertujuan untuk lebih mempercepat implementasi IPM (Indeks Pembangunan Manusia) di Kabupaten Indramayu, supaya pelaksanaannya di masyarakat lebih cepat dan profesional. Adapun kriteria untuk menjadi Desa Cerdas, Sehat dan Bermoral antara lain desa harus mampu mengimplementasikan serta mengoperasionalkan seluruh kebijakan Bupati, dalam melaksanakan pembangunan di desa. Sebagai contoh, desa yang bersangkutan seluruh warganya sudah sekolah minimal 9 tahun dan dapat baca tulis Al-quran. Kemudian, posyandu harus mencakup seluruh penduduk dan seluruh program yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan kesehatan gratis. Desa tersebut juga bisa dikatakan sebagai Desa Cerdas apabila unit kegiatan masyarakat (UKM) atau koperasi sudah bisa memberikan perlindungan dan jangkauan kepada seluruh penduduk.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Dr. Hanny Ronosulistyo, Sp.O.G., M.M., terdapat tiga besar hambatan dalam meningkatkan indeks kesehatan:

Secara faktual, kondisi kesehatan lingkungan sangat mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat. Hal itu juga dipengaruhi secara nyata oleh peran serta masyarakat yang belum menunjukkan kondisi yang lebih baik, terutama pemahaman terhadap Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

keterbatasan aksesibilitas dan kualitas kesehatan. Pelayanan kesehatan dasar masih belum mencapai standar pelayanan minimal (SPM), prasarana pelayanan kesehatan dasar belum dapat diakses sepenuhnya oleh masyarakat terutama penduduk miskin, tenaga kesehatan belum merata terutama di perdesaan.

jumlah penduduk miskin. Persentase penduduk miskin di Jabar pada 2006 mencapai 29,05%. Jumlah penduduk miskin cenderung terus meningkat setiap tahunnya dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat. Akibatnya, membebani APBD masing-masing daerah. Upaya yang dilakukan untuk mencapai target indeks kesehatan dalam IPM diawali dengan sosialisasi dan penyebaran pengetahuan ke tiap desa mengenai PHBS yang menjadi pangkal utama pencegahan penyakit.

Ukuran perseorangan bagi baik dan buruk, bagus dan jelek berbeda menurut perbedaan persepsi seseorang, perbedaan masa, dan perubahan keadaan dan tempat. Namun demikian, dalam setiap masyarakat dalam suatu masa ada ukuran umum, artinya ukuran rang diakui oleh seluruh atau oleh sebagian terbesar dari anggota-anggotanya. Ukuran umum itu mungkin berbeda dari suatu masyarakat dengan masyarakat lain, akan tetapi ada pokok-pokok tertentu yang ada persamaannya antara semua manusia dalam melihat baik dan buruk. Bagi umat Islam pendasaran baik dan buruk bagi perbuatan adalah kepada kitab pedomannya, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. Apa yang dinyatakan baik, maka itulah ukuran kebaikan bagi umat manusia, demikian pula yang jelek.

Pada masyarakat yang masih sederhana, norma susila atau moral telah memadai untuk menciptakan ketertiban dan mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat, dan menegakkan kesejahteraan dalam masyarakat. Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada seseorang supaya menjadi manusia yang sempurna.

E. INDIKATOR

Ada beberapa indikator sehingga sebuah desa dapat digolongkan sebagai Desa Cerdas, Sehat dan Bermoral :

angka partisipasi murni (APM) tingkat SD di desa tersebut berkisar antara 95-100 persen.

APM tingkat SLTP mencapai 80 persen.

angka droup out (DO) di desa itu 0 persen.

angka mengulang siswa minimal 1 persen.

angka melek huruf 100 persen dan

pengembangan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) minimal 1 buah.

Terdapat Pos yandu

Adanya tempat sampah ditiap rumah

Adanya tempat beribadah minimal Musholla, Tajuk atau Surau.

Tidak adanya kasus kriminal, kenakalan remaja dan kerawanan sosial lainnya.

Artinya bahwa dalam desa tersebut tidak ada warga yang buta huruf, tidak ada anak sekolah yang droup out, serta hampir semua lulusan SD dan SLTP meneruskan sekolahnya.

Kemudian, posyandu harus mencakup seluruh penduduk dan seluruh program yang diwujudkan dalam bentuk pelayanan kesehatan gratis. Dan secara nyata peran serta masyarakat yang menunjukkan pemahaman terhadap Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai pangkal utama pencegahan penyakit.. Pelayanan kesehatan dasar mencapai standar pelayanan minimal (SPM), prasarana pelayanan kesehatan dasar dapat diakses sepenuhnya oleh masyarakat terutama penduduk miskin, tenaga kesehatan merata.

Desa tersebut juga bisa dikatakan sebagai Desa CSB apabila unit kegiatan masyarakat (UKM) atau koperasi sudah bisa memberikan perlindungan dan jangkauan kepada seluruh penduduk serta pembinaan kehidupan yang religius dan harmonis dalam kerukunan umat beragama, salah satunya melaksanakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk meneruskan ke SLTP, anak-anak harus memikili sertifikat telah mengikuti Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA).

F. PENUTUP

Demikian Konsep Desa Cerdas, Sehat dan bermoral agar dipedomani dan dapat dilaksanakan, sehingga Visi – Misi Kabupaten Indramayu dapat terwujud terutama dalam hal peningkatan IPM masyarakat Kabupaten Indramayu yang pada akhirnya Kabupaten Indramayu menjadi Kabupaten yang “REMAJA” (Religius, Maju, Mandiri dan Sejahtera)

Tidak ada komentar: